No Telepon : (024)8664742      Email : uptlabling.dlhsemarang@gmail.com      Whatsapp : 0895 2332 3773    

PROFIL UPTD

Latar Belakang

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggarakan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, memberikan penekanan pada penguatas sistem administrasi lingkungan. Sehingga penting bagi UPTD Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang membantu Walikota dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup.

Visi dan Misi

VISI
  • Menjadi laboratorium rujukan yang mendapat kepercayaan dari pemerintah, masyarakat, dan swasta
  • Mempunyai kemandirian dalam memberikan pelayanan jasa sarana pengendalian dampak lingkungan guna mewujudkan pembangunan Kota Semarang yang berkelanjutan
MISI
  • Melakukan pengelolaan dan pengembangan laboratorium lingkungan secara profesional
  • Meningkatkan pelayanan teknis penelitian laboratorium lingkungan secara profesional
  • Mengembangkan laboratorium sebagai sumber data informasi yang valid, reliable, akurat, dan terpecaya

Laboratorium Lingkungan

Laboratorium Lingkungan adalah laboratorium yang mempunyai sertifikat akreditasi laboratorium pengujian parameter kualitas lingkungan dan pengambilan cntoh uji sesuai peraturan serta mempunyai identitas registrasi yang memiliki fungsi mendukung pengelolaan lingkungan hidup

Kebijakan Mutu

  1. Memberikan pelayanan jasa pengujian yang memuaskan sesuai persyaratan SNI ISO/IEC 17025:2017;
  2. Menghasilkan data yang valid dengan didukung personil yang terampil, kompeten, profesional dan bertanggung jawab;
  3. Menjamin kerahasiaan informasi serta ketidakberpihakan;
  4. Melakukan peningkatan berkelanjutan untuk memenuhi kepuasan pelanggan

Budaya Kerja UPTD Laboratorium Lingkungan

  • Profesionalisme
  • Prestasi Diri
  • Kerja Tim
  • Tepat Mutu dan Tepat Waktu
  • Kreatifitas dan Inovasi
  • Keterbukaan Manajemen

Serifikat Akreditasi

Fungsi UPTD Laboratorium Lingkungan

  1. Perencanaan program, kegiatan dan anggaran;
  2. Pendistribusian tugas kepada bawahan;
  3. Pemberian petunjukkepadabawahan;
  4. Penyeliaan tugas bawahan dalam lingkup tanggungjawabnya;
  5. Pelaksanaan kegiatan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai;
  6. Pelaksanaan koordinasi dengan perangkat daerah lainnya dan instansi terkait atas persetujuan pimpinan;
  7. Pelaksanaan penyusunan pedoman laboratorium lingkungan;
  8. Pelaksanaan perencanaan kebutuhan prasarana dan sarana laboratorium lingkungan;
  9. Pelaksanaan pemantauan kualitas air pada sumber air;
  10. Pelaksanaan pemantauan kualitas udara ambien, emisi sumber bergerak dan tidak bergerak;
  11. Pelaksanaan pengujian emisi gas buang kendaraan bermotor lama dan kebisingan;
  12. Pelaksanaan koordinasi dan pelaksanaan pemantauan kualitas udara;
  13. Pelaksanaan pemantauan kualitas udara ambien dan dalam ruangan;
  14. Penyusunan penetapan kebijakan pelaksanaan pengendalian dampak perubahan iklim, perlindungan lapisan ozon dan pemantauan;
  15. Pelaksanaan penyediaan dan sosialisasi laboratorium lingkungan;
  16. Pelaksanaan penelitian pengembangan pemanfaatan air limbah;
  17. Pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan sarana laboratorium lingkungan;
  18. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan laboratorium lingkungan;
  19. Pelaksanaan ketatausahaan UPTD Laboratorium Lingkungan;
  20. Pelaksanaan kegiatan penyusunan dan pelayanan data daninformasi di UPTD Laboratorium Lingkungan;
  21. Pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan di UPTD Laboratorium Lingkungan;
  22. Pelaksanaan penilaian kinerja pegawai dalam lingkup tanggungjawabnya;
  23. Pelaksanaan monitoring danevaluasi program dan kegiatan;
  24. Pelaksanaan penyusunan laporan program dan kegiatan;dan
  25. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.

Maklumat Pelayanan

Kami berupaya memberikan Pelayanan Informasi Publik dengan sungguh-sungguh untuk dapat :
  1. Memberikan pelayanan informasi yang cepat dan tepat waktu.
  2. Memberikan kemudahan dalam mendapatkan informasi publik bidang komunikasi dan informatika yang diperlukan dengan murah dan sederhana.
  3. Menyediakan dan memberikan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan.
  4. Menyediakan daftar informasi publik untuk informasi yang wajib disediakan dan diumumkan.
  5. Menjamin penggunaan seluruh informasi publik dan fasilitas pelayanan sesuai dengan ketentuan dan tata tertib yang berlaku.
  6. Menyiapkan petugas informasi yang berdedikasi dan siap melayani
  7. Melakukan pengawasan internal dan evaluasi kinerja pelaksana.

Standar Pelayanan

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service
delivery) meliputi:
1. Dasar Hukum
Dasar hukum yang melandasi pelayanan publik berdasarkan tugas fungsi dan
tanggung jawab organisasi UPTD Laboratorium Lingkungan DLH Kota Semarang, sebagai
berikut :
  • Peraturan Walikota Semarang Nomor 75 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 111 Tahun 2016 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Laboratorium Lingkungan Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang;
  • Peraturan Walikota Semarang Nomor 103 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Sistem Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang.
2. Persyaratan
  • Persyaratan untuk laboratorium uji harus memenuhi persyaratan dalam ISO/IEC 17025:2017 "Persyaratan Umum Kompetensi Laboratorium Pengujian Dan Laboratorium Kalibrasi".
3. Sistem, Mekanisme Dan Prosedur
Sistem, mekanisme dan prosedur yang digunakan oleh UPTD Laboratorium Lingkungan DLH Kota Semarang mengacu pada manajemen ISO/IEC 17025:2017, yang terdiri atas Panduan Mutu (PM.CLCP), Standart Operating Prosedur dan Instruksi Kerja
4. Jangka Waktu Pelayanan
Waktu penyelesaian pengujian sampel sampai dengan dikeluarkannya Sertifikat
laporan hasil uji (LHU) yaitu maksimal 15 hari kerja.
5. Biaya/Tarif
Biaya/tariff yang dikenakan kepada pengguna jasa layanan produk di UPTD
Laboratorium Lingkungan DLH Kota Semarang untuk Laporan Hasil Uji (LHU) mengacu
pada Perda 7 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang No 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha.
6. Produk Pelayanan
Produk pelayanan publik lingkup UPTD Laboratorium Lingkungan DLH Kota Semarang
berupa Jasa, nama pelayanan pengujian Laboratorium dan nama Produk Pelayanan
adalah Laporan Hasil Uji (LHU).
7. Sarana Dan Prasarana, dan/atau Fasilitas
Sarana, prasarana yang digunakan dalam melaksanakan pelayanan publik lingkup
UPTD Laboratorium Lingkungan DLH Kota Semarang meliputi :
  • Ruang Pimpinan Laboratorium (Kepala dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTD
Laboratorium Lingkungan DLH Kota Semarang).
Ruangan ini dilengkapi meja kursi kerja, meja kursi tamu, laptop/komputer, printer, lemari arsip,AC, alat tulis perkantoran.
 
  • Ruang Staf UPTD Laboratorium Lingkungan DLH Kota Semarang
Ruangan ini dilengkapi meja kursi kerja, meja kursi tamu, laptop, printer, lemari arsip, AC, alat tulis perkantoran.
  • Ruangan Tunggu Tamu
Ruangan ini dilengkapi meja kursi tamu, kotak saran, internet gratis dan toilet.
  • Ruangan Resepsionis
Ruangan ini dilengkapi meja resepsionis, kursi kerja, telepon duduk, faximile, alat tulis kantor, dlsb .
  • Ruangan Penyimpanan Sampel
Ruangan ini dilengkapi lemari pendingin sampel dan rak-rak penyimpanan sampel
  • Ruangan Peralatan Sampling dan Glassware
Ruangan ini dilengkapi lemari dan rak penyimpanan alat dan glassware.
  • Ruangan Preparasi Sampel
Ruangan ini dilengkapi kursi kerja, oven, desikator, pompa vakum, glassware,
wadah sampel, dlsb.
  • Ruangan Penyimpanan Bahan Kimia
Ruangan ini dilengkapi lemari dan rak penyimpanan bahan kimia, exhaust dan sarana penunjang kebersihan ruangan.
  • Ruangan Pengujian Utama
Ruangan ini dilengkapi peralatan penunjang berbagai pengujian, AC, exhaust dan
sarana penunjang kebersihan ruangan.
  • Ruangan Penimbangan
Ruangan ini dilengkapi peralatan neraca analitik, AC, meja dan kursi kerja.
  • Ruangan Instrumen
Ruangan ini dilengkapi instrument Spektrofotometer UV-VIS, instrument Spektrofotometer Serapan Atom, komputer, printer, UPS, AC, exhaust, meja dan kursi kerja dan sarana penunjang kebersihan ruangan.
  • Ruangan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Ruangan ini dilengkapi peralatan K3 dan sarana penunjang kebersihan ruangan
  • Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3
  • Mobil Sampling
8. Kompetensi Pelaksana
Kompetensi pelaksana layanan jasa UPTD Laboratorium Lingkungan DLH Kota Semarang
mengacu pada kualifikasi personel yang terdapat dalam Panduan Mutu dan pelaksana pelayanan laboratorium uji sudah mengikuti pelatihan dan mendapatkan sertifikat pelatihan ISO/IEC 17025:2017.

Struktur Organisas

Piagam Penghargaan

Fasilitas

 

Bukti Registrasi

 

IPAL

 

Armada yang Dimiliki

 

Loket Pelayanan

 

Laboratorium

 

Pengambilan Sampel

 

Index Kepuasan

132
Pelanggan SUdah Terlayani
12
Petugas